Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Apa yang dimaksud Penilaian kinerja ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan kepada bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dari orang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Cara menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dari orang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Cara penggunaan Aplikasi SKP:
- Klik link website SKP berikut http://skppns.com/
- Klik menu Login
- Pada menu login masukan Username dan Password
- Jika belum mempunyai Username dan Password silahkan klik menu Registrasi dan isi semua kotak pada form registrasi dan tekan Daftar jika sudah selesai mengisi.
- Silahkan masukan Username dan Password sesuai yang telah anda daftarkan tadi
- Selesai


Tidak ada komentar:
Posting Komentar